Kegiatan ini untuk memberikan pendidikan atau penyuluhan hukum pada masyarakat, agar masyarakat mengetahui hak-hak dasarnya yang dijamin dalam Konstitusi. Sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat dalam mengutarakan berbagai masalahnya berhubungan dengan hukum.
Selasa, 31 Maret 2009
Polemik Tapal Batas TNLL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar